Partner | KAENDRA Tour & MICE

Rabu, 01 Februari 2012

MASIH ADAKAH MANUSIA DI PERMUKAAN BUMI?


                Pada intinya, diciptakan manusia di bumi adalah untuk mengelola dan menjaga keseimbangan alam agar ekosistem tidak rusak. Jika ekosistem rusak, tentu akan membawa dampak yang amat sangat besar bagi keberlangsungan alam, khususnya bagi tata kelola kehidupan manusia itu sendiri. Namun karena keserakahan manusia yang setiap saatnya senantiasa merusak alam, dengan alasan membangun sesuai dengan seleranya masing-masing, maka yang terjadi bukan alam tertata dengan baik. Yang terjadi, justru alam yang semula diciptakan dalam keadaan sempurna oleh Tuhan, semakin rusak parah tanpa terkendali. Seolah-olah kita lebih pandai dari penciptanya sendiri. Akibatnya muncul bencana multi dimensi. Mulai dari bencana puting beliung, bumi terbelah, musim yang ekstrem, badai yang dahsyat, gunung-gunung meletus, flora dan fauna porak poranda, badai matahari, dan lain-lain. Jika tempatnya rusak, maka lambat laun isinya juga akan rusak. Jika tempat dan isi rusak, maka secara otomatis karakter dari isinya juga akan rusak, atau menyesuaikan diri sesuai dengan hukum keseimbangan tadi.

                Dewasa ini, banyaknya fenomena yang terjadi khususnya di Indonesia, sudah mengarah kepada kerusakan ekosistem yang saya sebutkan diatas. Bencana yang satu belum selesai, muncul bencana yang lain. Belum sempat membangun kembali, sudah ditambah dengan bencana yang dibuat oleh manusia sendiri, antara lain banyaknya demonstrasi, pembunuhan, perampokan, pertikaian yang selalu terjadi antara kelompok yang satu dan yang lain, baik yang karena masalah individu, maupun yang terstruktur dan masif. Ditambah lagi yang dilakukan oleh para penegak hukum, dan pemegang kekuasaan, mulai dari tingkat yang kecil didaerah, sampai ke pusat kekuasaan, dengan dalil ingin menegakkan hukum, serta untuk menjaga ketentraman. Alih-alih yang terjadi, pelanggaran hukum yang dilakukan justru lebih parah dari pelanggar hukum itu sendiri.

Mengapa demikian? Dan tidak adakah nurani diantara para penegak hukum dan kekuasaan tadi? Jawabnya adalah ; bukan karena ada atau tidaknya hati nurani diantara mereka. Akan tetapi, karena mereka sudah tidak bisa lagi memahami, apa yang dimaksud dengan hati nurani. Dan bagaimana mereka bisa menerapkan hati nurani pada masing-masing individu, sementara mereka hanya bisa mengenal definisinya saja, atau sebatas wacana belaka. Mereka belum pernah mengalami adanya getaran hati nurani. Sama halnya, jika kita hanya tahu nama binatang, tetapi tidak tahu makhluknya. Atau, sama halnya seseorang yang miskin, disuruh mengerti terhadap orang yang kaya. Anak kecil disuruh mengerti kemauan orang tua, sedangkan mereka belum pernah menjadi orang tua, dan lain-lain.

Untuk memahami masalah hati nurani,  diperlukan didikan dan bimbingan orang tua, yang secara langsung selalu berinteraksi dengan anak. Agar memberikan kasih sayang, yang sifatnya adalah non materi, termasuk ajaran moral. Dan ini merupakan landasan baku, yang tidak bisa dihilangkan, karena didalam ajaran moral adalah berbicara baik dan buruk. Sehingga disaat dewasa kelak, didalam jiwanya terpatri moral yang kokoh, dan bukan lagi merupakan wacana, namun karena memahami, yang kemudian akan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu, ketika mereka menjadi seorang penegak hukum, atau pemegang kekuasaan, sudah tidak lagi menggunakan perangkat hukum sesuai dengan seleranya sendiri. Tetapi hukum yang benar-benar adil, arif dan bijaksana.

Bagaimana menerapkan hukum yang adil, arif dan bijaksana?

Kita tahu bahwa produk hukum materiil yang dipakai selama ini, adalah ciptaan manusia, yang secara tektual hanya berbicara hitam dan putih, benar dan salah. Tetapi secara substansi, hukum diciptakan hanyalah sebagai alat, tidak hanya sekedar untuk menghukum para pelanggar hukum belaka. Akan tetapi adalah untuk menimbulkan efek jera. Kenyataannya, mulai dari kasus-kasus kecil dan ringan sampai yang berat, dari rakyat kecil sampai ke para pejabat tinggi, masih belum bisa menimbulkan efek jera. Terbukti masih banyak yang melakukan, mulai dari kasus pencurian sandal, pisang, sampai mega korupsi tetap saja berlanjut. Satu sama lain dari para penegak hukum juga begitu. Mulai dari polisi, jaksa, dan hakim, tetap saja melakukan atau menerapkan putusan yang menurut mereka sudah benar. Sampai-sampai ada pemeo, bahwa hukum dibuat adalah untuk dilanggar. Dan jika sudah dilanggar, disitu akan ada kesempatan.

Bagi saya, para penegak hukum itu tidak salah. Yang salah adalah sudut pandang yang salah kaprah. Karena sebagian mereka, menganggap hukum itu adalah hitam dan putih, benar dan salah. Kalau memang anggapannya adalah seperti itu, lantas untuk apa diperlukan hakim? Sebab, benar dan salah menurut undang-undang, hanya sebatas robot saja. Lalu, untuk apa ada intuisi hakim? Cukup hanya ada polisi, langsung saja para terdakwa dimasukkan ke penjara. Padahal, hukum mengandung pesan moral didalamnya, yakni baik dan buruk. 

Seperti kejadian yang baru saja terjadi, terhadap pencurian 6 buah piring yang dilakukan oleh pembantu terhadap majikannya. Dimana Mahkamah Agung telah membatalkan putusan peradilan dibawahnya, dengan menghukum seorang nenek karena dituduh mencuri piring oleh majikannya. Mestinya hakim mahkamah agung harus “arif dan bijaksana”. Dan kedua sifat” arif dan bijaksana” ini, tidak bisa dipisahkan, serta wajib dimiliki oleh seorang hakim. Karena dari institusi ini merupakan gerbang terakhir bagi para pencari keadilan.  Disamping itu, seorang hakim yang arif dan bijaksana, pasti akan adil. Inilah pesan moral didalam substansi hukum itu diciptakan.

Apa yang dimaksud dengan kata “ arif dan bijaksana”? Menurut hemat saya, arti “arif” adalah mengenal, mengetahui secara mendalam terhadap masalah apa yang dialami, dan oleh siapa, karena apa, atau ringkasnya; mengenal, terhadap situasi dan kondisi, lahir maupun batin, dari para pelanggar hukum. Adapun “bijaksana” mengandung makna “melanggar hukum dan undang-undang”, tetapi masih bisa dipertanggung jawabkan secara moral, untuk apa keputusan hukum itu diambil. Dan, kepada siapa hukum itu diterapkan. Ringkasnya: bijaksana, adalah merupakan penyimpangan hukum. Para penegak hukum khususnya hakim, sekali waktu harus berani mengambil keputusan yang menyimpang dari hukum materiil. Mengapa demikian? Jawabnya adalah, karena saat perbuatan hukum itu terjadi, undang-undangnya belum ada, atau belum dibuat, sehingga hakim harus mengambil kebijakan hukum itu sendiri lewat intuisi hakim. Lambat laun, kebijakan yang diambil ini akan menjadi yurisprodensi baru, dan kemudian dari sini akan muncul undang-undang baru yang dikodifikasikan menjadi perubahan didalam hukum materiil. Jika seorang penegak hukum sering atau banyak yang melakukan kebijakan hukum, maka orang itu disebut “ arif dan bijaksana”.

Saya pernah mengadakan diskusi dengan beberapa penegak hukum, dan menyampaikan pendapat saya, disaat membela seseorang yang terjerat kasus hukum, saya meminta kebijaksanaan, namun apa jawaban mereka? Ternyata jawabnya sama, yakni “Saya mau mengambil kebijaksanaan, tetapi yang tidak melanggar hukum”. Mendapat jawaban seperti ini, saya menjadi bingung dan langsung saja mendebat” Apakah ada kebijaksanaan yang sesuai dengan hukum? Semua kebijaksanaan pasti melanggar hukum. Kalau tidak melanggar hukum, apa bisa dikatakan kebijaksanaan? Selanjutnya saya menjelaskan panjang lebar, tentang azas dan manfaat hukum itu, yang antara lain adalah mengenai kebijaksanaan yang melanggar aturan, namun bisa dipertanggung jawabkan. Sebab dan akibatnya, serta dampak positif maupun negatif. Akhirnya, orang yang saya bela bisa diselesaikan secara dam`i, serta tidak sampai ke pengadilan. Dan inilah yang dikatakan azas musyawarah untuk mufakat.

Jika hal itu terus dilakukan, maka dampaknya akan menjadi baik, dan para penegak hukum di Indonesia akan kembali memiliki hati nurani. Sebab, hanya dengan hati nurani para penegak hukum akan arif dan bijaksana. Tanpa hati nurani, jangan harap arif bijaksana dimiliki, yang puncaknya adalah; keadilan akan menjadi barang yang langka. Jika hati nurani tidak ada, lalu masih pantaskah kita menyandang predikat sebagai manusia?

Kesimpulannya adalah sebuah renungan bersama bahwa;  masih adakah manusia di bumi Indonesia ini? Kalau masih ada, kenapa banyak yang tidak memperhatikan hati nurani. Memang kalau berbicara hukum, adalah benar dan salah, kalau berbicara moral adalah baik dan buruk. Kalau kita memilih salah satu akan kurang tepat. Jika keduanya digabung, maka disitulah yang dikatakan arif dan bijaksana. mengapa? Karena hukum yang diciptakan manusia, hanya sekedar alat belaka, tetapi bukan semata-mata berbicara hitam dan putih. Dan hukum manusia tidak bisa dipakai selamanya, bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisinya. Apakah disaat akan menghukum seseorang, sedangkan perbuatan hukumnya belum diatur didalam undang-undang, maka orang yang melanggar itu harus bebas demi hukum? Sehingga, kenapa seorang hakim dituntut untuk menggunakan intuisinya. Kalau tidak, dan tetap menggunakan hitam dan putih, lantas untuk apa hakim diciptakan mewakili Tuhan? Semata-mata adalah untuk menerapkan keadilan. Dimana rasa keadilan ini akan didapatkan, jika seorang hakim memiliki intuisi untuk berlaku arif dan bijaksana. Jika intuisi hakim tumpul, apa bedanya dengan robot? Jika demikian, saya kira cukup di kepala desa, atau di kepolisian saja untuk menyelesaikan kasus pidana, daripada banyak membuang-buang waktu, beaya dan tenaga.

Dan yang perlu diingat, Hukum materiil tanpa nurani, adalah bagaikan robot. Bila sudah demikian, maka robot itu tidak akan dapat diterapkan terhadap pencipta robot, atau yang mahir terhadap seluk beluk robot itu sendiri. Sehingga, kenapa banyak pakar yang mengungkapkan bahwa hukum di Indonesia ini tajam kebawah, tetapi tumpul ketika diterapkan keatas. Jika hal-hal seperti ini tetap terjadi, lambat laun unsur kemanusiaan akan hilang, bersamaan dengan hilangnya hati nurani bagi seluruh manusia di bumi Indonesia.  Raganya tetap sebagai manusia, akan tetapi jiwanya sesungguhnya adalah sekumpulan mahkluk yang karakternya melebihi binatang buas, seperti yang dikatakan filosof Yunani “ Homo homini lupus”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar